Dalam masyarakat arab, sebuah keluarga terbetuk melalui pernikahan.
Cara pernikahan masyarakat lama dalam pandangan Islam dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, cara dan unsure – unsure pernikahan yang dibenarkan dan ditetapkan sebagai syariat Islam, yaitu pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syariat khitbah, mahar, dan akad. Kedua, pernikahan syadz atau menyimpang, yang tidak sesuai dengan nilai – nilai kemanusiaan atau hanya mengutamakan kepuasan seksual. Bentuk – bentuk pernikahan yang kemudian dilarang oleh Islam ini ada beberapa macam, yakni :
(1) Nikah al-Maqt (نكاح المقت) yaitu menikahi bekas isteri ayah yang sudah meninggal
(2) Nikah al-Syigha:r (نكاح الشغار) yaitu pertukaran anak perempuan untuk dinikahi tanpa mahar
(3) Nikah al-Istibdha:’ (نكاح الاستبضاع) yaitu pernikahan dengan mnempatkan wanita sebagai bidha’ah atau barang dagangan
(4) Nikah al-Rahth (الرهط) yaitu pernikahan untuk kepuasan seksual tanpa batasan jumlah isteri
(5) Nikah al-Badal (نكاح البدل) yaitu pernikahan dengan tukar – menukar isteri
(6) Nikah al-Bagha:ya (نكاح البغاي) yaitu untuk hidup bersama tanpa nikah (kumpul kebo)
Bagi masyarakat arab pernikahan merupakan sesuatu yang sangat penting karena menyangkut keturunan. Mereka sangat memperhatikan silsilah keluarga. Nama seorang anak biasanya terdiri dari satu kata karena harus diikuti dengan nama ayah atau nama keluarga di belakangnya. Wanita yang telah bersuami tetap harus menyertakan nama ayahnya di belakang namanya, berbeda dengan tradisi di Indonesia yang menyertakan nama suami di belakang namanya. Setiap anggota keluarga biasanya hafal silsilah keluarganya yang digambarkan dalam bentuk sebatang pohong, dimulai dari urutan yang paling tua ditulis paling bawah, dari akar, batang, cabang, ranting, dan daun.
Dalam keluarga arab, jender dan umur memainkan peranan penting dalam kaitannya dengan masalah tanggung jawab. Sang ayah biasanya menjadi kepala keluarga dan memenuhi segala kebutuhan, sedangkan sang ibu peran utamanya adalah membesarkan anak dan mengurus rumah. Struktur keluarga tidak selalu seperti itu, di masa kini, baik ayah maupun ibu memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan untuk mengurus rumah dilakukan oleh pembantu. Di masa lalu, biasanya sang ayah yang membuat keputusan tentang masalah keluarga, namun dewasa ini ayah dan ibu bersama – sama membuat keputusan. Anak laki – laki dan perempuan dididik untuk mengikuti tradisi leluhur dan diberi tanggung jawab sesuai dengan umur dan jendernya. Anak laki –laki biasanya dididik untuk melindungi saudara perempuannya dan membantu ayah dalam bekerja baik di dalam maupun di luar rumah, sedangkan anak perempuan dididik menjadi sumber kasih saying dan pendorong secara emosional dalam keluarga, dan juga membantu ibu untuk mengurus rumah.
Pada masa lalu bentuk keluargaArab adalah keluarga besar. Mereka hidup dalam satu rumah, terdiri dari kakek – nenek, ayah – ibu, dan sejumlah anak, bahkan paman dan bibi yang belum menikah. Namun kondisi itu kini telah berubah. Dalam satu rumah tinggal keluarga inti, terdiri dari ayah, ibu, dan satu atau dua orang anak. Hal ini disebabkan kesibukan masing – masing anggota keluarga. Suami dan isteri sama –sama bekerje di luar rumah, sementara anak – anak sibuk dengan kegiatannya sendiri.
Anak perempuan tinggal di rumah selama belum menikah, ketika dia menikah dia tinggal di rumah suami. Anak laki – laki bisa pindah ke rumah mereka sendiri ketika sudah menikah, tapi paling tidak ada satu anak yang tetap tinggal di rumah keluarga meski sudah menikah untuk merawat orang tua. Ketika perempuan menikah tidak ada perubahan yang terjadi pada namanya.
Orang arab mengajarkan mereka nilai – nilai budaya dan kebiasaan sejak masa dini. Untuk setiap umur ada tanggung jawab social dan pekerjaan yang sesuai dengan perkembanan umur mereka. Dalam hal pekerjaan rumah, tidak ada diskriminasi antara laki – laki dan perempuan. Anak laki – laki juga menyapu rumah, mencuci piring, dan menyeterika pakaian.